ILCS menyadari arti pentingnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi pemegang saham (shareholder) namun juga segenap pemangku kepentingan (stakeholders).
ILCS senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik GCG sebagai bagian dari usaha untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Perusahaan juga senantiasa meningkatkan kualitas penerapan GCG dan mengikuti perkembangan praktik tata kelola terbaik yang berlaku, baik di ranah nasional, regional, maupun internasional yang relevan dan sesuai dengan kebutuhannya.
ILCS berupaya menerapkan lima prinsip dasar GCG yaitu: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, sebagaimana telah dirilis dalam Pedoman Umum GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
ILCS memiliki kebijakan-kebijakan perusahaan sebagai pedoman penerapan GCG yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan pemutakhiran secara berkala, meliputi:
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance);
- Pedoman Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual);
- Pedoman Kode Etik Bisnis (Code of Conduct);
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
Kode Etik Perusahaan
Perusahaan telah menyusun pedoman Kode Etik (Code of Conduct) sebagai pedoman perilaku profesional bagi seluruh insan perusahaan. Tujuan penerapan kode etik adalah agar setiap karyawan memiliki kesadaran untuk menjalankan etika yang baik dan pada akhirnya akan meningkatkan dan memperkuat reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, ILCS bertekad untuk aktif menerapkan budaya kepatuhan berperilaku dan beretika di perusahaan, diantaranya dengan mendorong pelaksanaan pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial pada
Perusahaan atau menyebabkan tercorengnya nama baik Perusahaan.
Panduan Dewan
Pedoman kerja dan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris, Organ Pendukung Direksi mengacu pada Pedoman Tata Laksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) yang berguna untuk dijadikan acuan dalam setiap kegiatan aktivitasnya.
GCG
ILCS berkomitmen dalam melaksanakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance).
Pedoman GCG merupakan pedoman bagi seluruh insan perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Gratifikasi
Perusahaan menjunjung tinggi komitmen terkait prinsip-prinsip GCG serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Jajaran manajemen serta seluruh insan perusahaan berupaya menghindari tindakan, perilaku, ataupun perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu perusahaan juga menerapkan aturan untuk setiap bentuk pemberian, permintaan, dan penerimaan gratifikasi, serta usaha untuk mendapatkan suap.
Whistleblowing System
Pedoman Whistleblowing System adalah panduan yang menjelaskan teknis pengelolaan pengaduan mengenai jenis pelanggaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan Perusahaan dan Mitra Kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan